SK (surat keputusan) pengurus MTs Babussalam




SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 010/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Kepala MTs Babussalam

Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Zainul Akhyar, S.Pd.I
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pendidikan Islam)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Kepala MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Kepala Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 011/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kurikulum

Mengingat:
a.       Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Ningsih Susanti, S.P
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian )
b.      Di angkat dan di tetapkan sebagai Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kurikulum Tahun Pelajaran 2015/2016
c.       Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.      Bahwa Wakil Kepala Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 012/SK/Y-A/VIII/2015

Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kesiswaan

Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Sri Hartini, S.P
Tempat Tgl./Lahir    : Trenggalek, 24 Agustus 1983
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pendidikan Islam )
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kesiswaan Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Wakil Kepala Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 013/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN BENDAHARA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Bendahara MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Ningsih Susanti, S.P
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian )
b.      Di angkat dan di tetapkan sebagai Bendahara MTs Babussalam Bidang Kurikulum Tahun Pelajaran 2015/2016
c.       Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.      Bahwa Bendahara Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 014/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN WALI KELAS VII MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wali Kelas VII MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Zainul Akhyar, S.Pd.I
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pendidikan Islam )
b.      Di angkat dan di tetapkan sebagai Wali Kelas VII MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c.       Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.      Bahwa Wali Kelas VII yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 015/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Ky.Irfan
Tempat Tgl./Lahir    : Bandung 05 Juni 1958
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : Pesantren
b.      Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c.       Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.      Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 016/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.       Bahwa
Nama                        : Ny. Neneng Fatimah
Tempat Tgl./Lahir    : Bandung, 29 Oktober 1963
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : Pesantren
b.      Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c.       Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.      Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 017/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Zainal Arifin
Tempat Tgl./Lahir    : Bandung, 07 November 1982
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : Pesantren
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 018/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Zainul Akhyar,S.Pd.I
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pendidikan Islam)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
           
            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 019/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan.  
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Kholid Mujtahid
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 02 Desember 1986
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : SLTA
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 021/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Ningsih Susanti, S.P
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 022/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Sri Hartini, S.Pd.I
Tempat Tgl./Lahir    : Trenggalek, 24 Agustus 1983
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 023/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Andri Tresna, A.Md
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 27 Juni 1989
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : D-3 (Ahli Madya)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 024/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Dewi Wulandari, S.Pd
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 04 Juli 1987
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : D-3 (Ahli Madya)
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 025/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Ahmad Mukhlis
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 12 September 1996
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : SLTA
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 026/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Harun Heru Prastomo
Tempat Tgl./Lahir    : Mentawak Baru, 06 Oktober 1995
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : SLTA
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 027/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN KETUA KOMITE MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah

Menimbang: 
  1. Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah  perlu di tingkatkan. 
  2. Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
  5. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
  1. Bahwa
Nama                        : Cipto Munasip
Tempat Tgl./Lahir    : Lumajang, 07 Agustus 1970
Alamat/Domisili       : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16 Desa Mentawak
                                   Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : SMP
  1. Di angkat dan di tetapkan sebagai Ketua Komite MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
  2. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
  3. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

            Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mentawak Baru, 05 Juli 2015
Ketua Yayasan


Zainal Arifin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi kelayakan pendirian MTs Babussalam

Profil MTs Babussalam

aku santri babussalam