SK (surat keputusan) pengurus MTs Babussalam
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 010/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Kepala MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a. Bahwa
Nama :
Zainul Akhyar, S.Pd.I
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana
Pendidikan Islam)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Kepala MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Kepala Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan
tanggung
jawabnya dengan baik dan melaporkan
tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 011/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kurikulum
Mengingat:
a.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a. Bahwa
Nama :
Ningsih Susanti, S.P
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana
Pertanian )
b.
Di angkat dan
di tetapkan sebagai Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kurikulum Tahun
Pelajaran 2015/2016
c.
Bahwa
honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.
Bahwa Wakil Kepala
Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada
yayasan.
e.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 012/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kesiswaan
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a. Bahwa
Nama :
Sri Hartini, S.P
Tempat
Tgl./Lahir : Trenggalek, 24 Agustus
1983
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana
Pendidikan Islam )
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Wakil Kepala MTs Babussalam Bidang Kesiswaan Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Wakil Kepala Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 013/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN BENDAHARA MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Bendahara MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.
Bahwa
Nama :
Ningsih Susanti, S.P
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana
Pertanian )
b. Di angkat dan di tetapkan sebagai Bendahara MTs
Babussalam Bidang Kurikulum Tahun Pelajaran 2015/2016
c. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan
Madrasah dan Yayasan
d. Bahwa Bendahara Madrasah yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara
berkala kepada yayasan.
e. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/
perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 014/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN WALI KELAS VII MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-rfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Wali Kelas VII MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a. Bahwa
Nama :
Zainul Akhyar, S.Pd.I
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana
Pendidikan Islam )
b.
Di angkat dan
di tetapkan sebagai Wali Kelas VII MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c.
Bahwa
honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.
Bahwa Wali
Kelas VII yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada
yayasan.
e.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 015/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
c.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar
dan Mengah;
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
e.
Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03
Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a. Bahwa
Nama :
Ky.Irfan
Tempat
Tgl./Lahir : Bandung 05 Juni 1958
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : Pesantren
b.
Di angkat dan
di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c.
Bahwa honorarium
akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
d.
Bahwa Guru
Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
e.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 016/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
a.
Bahwa
Nama :
Ny. Neneng Fatimah
Tempat
Tgl./Lahir : Bandung, 29 Oktober 1963
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : Pesantren
b. Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs
Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
c. Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan
Madrasah dan Yayasan
d. Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara
berkala kepada yayasan.
e. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/
perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 017/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Zainal Arifin
Tempat
Tgl./Lahir : Bandung, 07 November 1982
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : Pesantren
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 018/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Zainul Akhyar,S.Pd.I
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 11 Desember 1987
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana Pendidikan Islam)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 019/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Kholid Mujtahid
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 02 Desember 1986
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : SLTA
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 021/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Ningsih Susanti, S.P
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 26 Juni 1989
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 15
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 022/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Sri Hartini, S.Pd.I
Tempat
Tgl./Lahir : Trenggalek, 24 Agustus 1983
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : S-1 (Sarjana Pertanian)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 023/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Andri Tresna, A.Md
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 27 Juni 1989
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan Terakhir : D-3 (Ahli Madya)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 024/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Dewi Wulandari, S.Pd
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 04 Juli 1987
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : D-3 (Ahli Madya)
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 025/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Ahmad Mukhlis
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 12 September 1996
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : SLTA
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 026/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Harun Heru Prastomo
Tempat
Tgl./Lahir : Mentawak Baru, 06 Oktober 1995
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : SLTA
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Guru Tetap MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 027/SK/Y-A/VIII/2015
Tentang
PENGANGKATAN KETUA KOMITE MTs BABUSSALAM
Ketua Yayasan Al-Irfaniyah
Menimbang:
- Bahwa keberadaan Pendidikan Formal MTs Babussalam sebagai salah satu sektor kegiatan Yayasan Al-Irfaniyah perlu di tingkatkan.
- Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan dan proses belajar mengajar harus ditetapkan dan di angkat Guru Tetap MTs Babussalam
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Mengah;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Irfaniyah
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan tanggal 03 Juni 2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- Bahwa
Nama :
Cipto Munasip
Tempat
Tgl./Lahir : Lumajang, 07 Agustus 1970
Alamat/Domisili : Jln. Krakatau Dusun Sumber Dadi Rt 16
Desa Mentawak
Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun
Pendidikan
Terakhir : SMP
- Di angkat dan di tetapkan sebagai Ketua Komite MTs Babussalam Tahun Pelajaran 2015/2016
- Bahwa honorarium akan ditetapkan menurut kemampuan Madrasah dan Yayasan
- Bahwa Guru Tetap yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan melaporkan tugas-tugasnya secara berkala kepada yayasan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan
ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mentawak Baru,
05 Juli 2015
Ketua Yayasan
Zainal Arifin
Komentar
Posting Komentar