Kurikulum MTs Babussalam terpadu
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar
1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar
1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
system Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk
membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional diharapkan dapat
mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi
penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi
tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
B.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan
tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi : (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah ; (2) manusia terdidik yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional.
Dalam pengembangan
Kurikulum, MTs Babussalam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum MTs Babussalam ini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program
pendidikan yang akan dilaksanakan, agar
sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena
itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs Babussalam melibatkan seluruh warga madrasah
dan berkoordinasi dengan pemangku
kepentingan (stakeholders).
C.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.
Surat edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata
Pelajaran Agama
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan
11.
SKB Menteri
Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan
Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan
dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang
Standar Penilaian
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang
Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah
Tsanawiyah.
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang
Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor 165 tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum
Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
18.
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah
D.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
1)
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2)
Kebutuhan kompetensi masa depan
Kemampuan-kemampuan
yang perlu dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitik
beratkan pada penguasaan materi dan berpikir rutin, karena kedua kemampuan itu
telah dilakukan oleh komputer. Kemampuan kompetensi masa depan antara lain
kemampuan berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis dengan
mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang
bertanggungjawab, toleran, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta
memiliki minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai
dengan bakat/minatnya, dan rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum
harus mampu menjawab tantangan ini
sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3)
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4)
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
5)
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era
otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan
pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan
tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6)
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan
peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7)
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(IPTEKS)
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu,
kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8)
Agama
Kurikulum
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan
tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
9)
Dinamika perkembangan global
Kurikulum
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10) Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum
harus menumbuhkankembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11) Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya
dari daerah dan bangsa lain.
12) Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
E.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum didasarkan
pada prinsip –prinsip sebagai berikut:
1)
Kurikulum sebagai rencana yang merupakan
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik
setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan jenjang pendidikan untuk menguasai konten
pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta
didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2)
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan dirumuskan dalam kurikulum berbentuk
kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai peserta didik sesuai kaedah
kurikulum berbasis kompetensi.
3)
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,
Kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat
penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, pengetahuan dan
keterampilan) oleh karena itu beragam progam dan pengalaman belajar disediakan
sesuai dengan minat dan kemampuan peserta didik.
4)
Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya
kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada
posisi sentral dan aktif dalam belajar.
5)
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni membangun rasa ingin
tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfatkan secara
tepat hasil – hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
6)
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan, pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya
dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan
dengan kebutuhan dan lingkungan hidup artinya kurikulum memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya
sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajarai
di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
7)
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar yang
dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
8)
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan
melalui penentuan struktur kurikulum, Standar kemampuan (SK) dan Kemampuan
dasar (KD) serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun
manusia yang bermartabat dan mampu berkonstribusi secara langsung kepada
masyarakat sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan
keragaman dan kebersatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
F.
Acuan Oprasional Pengembangan
Kurikulum
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
3.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.
Penugasan Terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.
Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.
7.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
8.
Permulaan Tahun Pelajaran
baru adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
9.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran.
10. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11. Waktu Libur adalah waktu
yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.
BAB II
PROFIL MADRASAH TSANAWIYAH
BABUSSALAM
A.
Profil Madrasah
1.
Identitas Madrasah
a) N a m a : MTs Babussalam
b) No. Statistik Madrasah :
c) Tipe Madrasah
:
d) Alamat Madrasah
: Jl. Krakatau
Rt 15, Desa Mentawak Baru. Kec Air
Hitam. Kab Sarolangun Jambi.37357
e) Telpon
:
081366774349
f) Status Madrasah : Swasta
g) Status Pembinaan
: Potensial
h)
SK Kelembagaan
:KEMENHUKAM NO AHU-00I0800.50.80.2014
Tgl 18-12-2014. AKTA NOTARIS :
DAHRI ISKANDAR,SH.M.Kn NO:13 Tgl 12-12-2014
i)
Tahun didirikan
: 03 Juni 2015
j)
Luas Lahan Tanah : 0,4375 Ha
k) Status Kepemilikan
:
Hak Pakai
2.
Kepala Madrasah
Nama
Lengkap :
Zainul Akhyar, S.Pd.I
Pendidikan
Terakhir : S-1
(UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Jurusan :
Manajemen Pendidikan Islam
Tahun :
2015
Pengalaman
Bekerja :
No
|
Instansi
|
Jabatan
|
Tahun
|
1
|
MA
Darul Inayah Bandung
|
Guru
|
2011-2014
|
2
|
MTs
Babussalam
|
Kepala
Madrasah
|
2015
|
3.
Peserta Didik
No
|
Kelas
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
VII
|
7
|
4
|
11
|
Jumlah
|
7
|
4
|
11
|
4.
Tenaga Pendidik
No
|
Nama
|
Tgl
Lahir
|
Sex
|
Jenjang
Kelulusan
|
Guru
Kelas / Mata Pelajaran
|
1
|
Ky. Irfan
|
05 Juni 1958
|
Laki-laki
|
pesantren
|
Akidah Akhlak
|
2
|
Ny. Neneng Fatimah
|
29 Okt 1963
|
Perempuan
|
SMP
|
Sejarah Keb. Islam
|
3
|
Zainal Arifin
|
07 Nov 1982
|
Laki-laki
|
SMP
|
Al-Qur’an Hadits
|
4
|
Kholid Mujtahid
|
|
Laki-laki
|
SLTA
|
Fiqih
|
1
|
Zainul Akhyar, S.Pd.I
|
11 Des 1987
|
Laki-laki
|
S-1
|
B. Arab, IPS, PKn, Penjaskes, & Seni Budaya
|
5
|
Ningsih Susanti, S.P
|
26 Juni 1989
|
Perempuan
|
S-1
|
Matematika, IPA
|
2
|
Sri Hartini, S.Pd.I
|
24 Agust 1983
|
Perempuan
|
S-1
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
Andri Tresna, A.Md, S.T
|
27 Juni 1989
|
Laki-laki
|
S-1
|
Teknologi Informasi & Komunikasi
|
3
|
Dewi Wulandari, S.Pd
|
|
Perempuan
|
S-1
|
Bahasa Inggeris
|
5.
Tenaga
Kependidikan
No
|
Nama
|
Tgl Lahir
|
Sex
|
Jenjang Kelulusan
|
Jabatan / Fungsi
|
1
|
Cipto Munasip
|
|
Laki-laki
|
SMP
|
Ketua Yayasan/motivator
|
2
|
Mukhlis
|
|
Laki-laki
|
SLTA
|
Pembina Pramuka
|
3
|
Harun
|
|
Laki-laki
|
SLTA
|
Pembina Pramuka
|
B.
Visi, Misi dan Tujuan Madrasah
a. Visi Madrasah
“Unggul dalam Prestasi,
Luhur dalam Budi, Menggapai Ridha Ilahi”
Indikator:
1.
Kokoh dalam
tauhid
2.
Rajin dalam
ibadah
3.
Berakhlaqul
karimah dalam setiap tindakan
4.
Menghormati
yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
5.
Berprestasi di
bidang akademik dan non akademik
6.
Kecakapan
dalam keterampilan
b. Misi Madarasah
1.
Menciptakan
lingkungan islami, yang terkorelasi dengan budaya-budaya pesantren
2.
Mengaplikasikan
karakter dan kepribadian islami siswa dalam kehidupan sehari-hari
3.
Meningkatkan
prestasi siswa dalam bidang akademik dan non akademik
4.
Meningkatkan
profesionalisme guru dan tenaga teknis
5.
Melengkapi
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran efektif
c. Tujuan Madrasah
1. Terwujudnya kecakapan siswa dalam intelektual, emosional, spiritual,
keterampilan dan kesehatan jasmani
2. Tercapainya prestasi siswa yang
mampu bersaing dalam scope lokal dan nasional
3.
Terwujudnya lembaga pendidikan yang menjadi
referensi mutu
C.
Lingkungan Madrasah
MTs Babussalam terletak di Desa Mentawak Baru
Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Jambi, berada di lingkungan Pesantren
Babussalam, lingkungan masyarakat yang heterogen suku dan mayoritas adalah suku
jawa. Antusiasme dan respon masyarakat akan hadirnya MTs Babussalam cukup
responsive mengingat di Desa Mentawak Baru baru dengan adanya MTs yang terpadu
dengan Pondok Pesantren.
D.
Sejarah Perkembangan Madrasah
Sejarah berdirinya MTs
Babussalam tidak terlepas dari sejarah berdirinya Pesantren. Pondok Pesantren
Babussalam berdiri pada tahun 1992 didirikan oleh Hadrotussyaikh Ky Irfan, yang
berasal dari Bandung, pada tahun 1986 beliau mengikuti program transmigrasi ke Jambi, pengajian berawal di majlis ta’lim di langgar/mushala,
yang saat itu masih berupa bangunan sederhana dengan dinding papan dan atap
ilalang, beriringnya waktu salahsatu penduduk yang bernama Bapak Sujadi yang
masih berdekatan dengan lokasi pesantren mewakafkan sebuah bangunan rumah untuk
dijadikan madrasah, mengingat banyak santri yang malamnya menginap karena
subuhnya mengaji maka atas inisiatif masyarakat dengan dana swadaya dibangunlah
kobong/ asrama putra. Nama Babussalam Tafa’ul wa tabaruk
(mengikuti karena mengambil berkah) dari pondok pesantren dimana Bapak Kyai
pernah mesantren di Cililin, Bandung, maka dibuatlah nama Babussalam
tersebut sebagai nama induk lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Babussalam
yaitu pendidikan takhosus ,MTs Babussalam dan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Babussalam, Sedangkan Yayasan Al-Irfaniyah diambil dari nama Bapak
Kyai dengan menisbatkan beliau kedalam nama Yayasan, Sebagai pengasuh dan
pendiri Pondok Pesantren Babussalam. Kala itu Pondok Pesantren Babussalam masih menggunakan
sistem salafi di bantu Putra Cikal beliau yaitu Zainal Arifin, sepulang dari
pesantren tahun 2007 mulai diformulasikan sistem kelas sehingga pembelajaran
tidak hanya didasarkan pada pemerataan penguasaan santri tetapi lebih
dimudahkan untuk dimasukkan pada kelas yaitu dimulai dari kelas sifir awal,
sifir tsani, satu wustho, dua wustho dan tiga wustho.
Seiring berjalannya waktu dan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya,
penyelenggaraan pesantren dengan sistem salafi di rasakan masih belum memenuhi
kebutuhan masyarakat zaman sekarang, dimana tuntutan potensi duniawi dan
ukhrawi di zaman sekarang sangat di butuhkan. Berangkat dari amanat Hadrotussyaikh
Romo Kyai Misbahul Munir sebagai guru dan mursyid di keluarga besar Ky. Irfan, dan Drs.KH. Asep Sodikin Ismail
sebagai Kakak dari bapak Kyai dan Pengasuh Pondok pesantren Darul Inayah
Bandung, mengingat tantangan dan kebutuhan zaman yang semakin kompleks maka
lembaga pendidikan khususnya pesantren harus mengembangkan sayap dan berinovasi
dalam metode dan orientasi duniawi dan ukhrawi, maka pondok pesantren harus
menyelenggarakan pendidikan formal. pesan itulah yang berulangkali di sampaikan
beliau kepada Ky Irfan selaku pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, yang
menjadi motivasi dalam penyelenggaraan MTs Babussalam. Setelah beberapa tahun
berproses pembelajaran salafi, maka setelah kepulangan putra Kyai Irfan yang kedua dari studi di
Bandung maka MTs Babussalam pada hari Rabu pon Tanggal 3 Juni 2015 secara resmi
di buka bersamaan dengan acara haflah akhirussanah, dengan mengusung visi “ Unggul dalam prestasi,
luhur dalam budi, menggapai ridha ilahi”.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Mata Pelajaran
1.
Kelompok Mata
Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 Ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
1)
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
2)
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)
Kelompok mata
pelajaran estetika
5)
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Cakupan
setiap Kelompok mata pelajaran disajikan pada table berikut:
No
|
KELOMPOK MATA
PELAJARAN
|
CAKUPAN
|
1.
|
Agama dan akhlak
mulia
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia mencangkup, etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan,
jiwa dan patriotism bela Negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian, lingkungan hidup , kesataraan gender,
demokrasi, tanggung jawab social, ketaatan pada hokum, ketaatan membayar
pajak dan sikap dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
|
3.
|
Ilmu pengetahuan
dan teknologi
|
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiyah secara kritis, kreatif, dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni, yaitu
menckup apresiasi dan ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, olahraga
dan kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin,
kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap,
dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan.
|
2.
Struktur Kurikulum
Kelas VII
Mata Pelajaran
No
|
Alokasi Waktu Belajar
Per Minggu
|
|
Sem 1
|
Sem 2
|
|
1. Al-Qur’an
Hadits
2. Aqidah
Akhlaq
3. Fiqih
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
5. Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
6. Bahasa
Indonesia
Muatan Lokal
a) Aswaja
b) Durusullughah
|
2
2
2
2
2
4
2
4
4
4
4
2
2
2
2
2
|
2
2
2
2
2
4
2
4
4
4
4
2
2
2
2
2
|
Jumlah Alokasi
Waktu Per Minggu
|
42
|
42
|
B.
Muatan Kurikulum dan Muatan Lokal
1.
Muatan Kurikulum di
MTs Babussalam kelas VII
Mata pelajaran yang di
muat di MTs Babussalam sesuai KTSP yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan yaitu:
a) Al-Qur’an Hadits
b) Aqidah Akhlaq
c) Fiqih
d) Sejarah Kebudayaan Islam
e) PKn
f) Bahasa Indonesia
g) Bahasa Arab
h) Bahasa Inggris
i)
Matematika
j)
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
k) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
l)
Teknologi & Informatika
m) Pendidikan Jasmani & kesehatan
n) Seni Budaya
2. Muatan Lokal di MTs Babussalam kelas VII kelas VII
Program muatan lokal
disusun berdasarkan kebijakan Piminan Pondok Pesantren dan kebutuhan peserta
didik yang mengacu pada prinsip pendidikan pesantren yang mengacu pada
kecakapan ilmu dunia dan akhirat. Berikut adalah muatan local yang ditetapkan
di MTs Babussalam:
a) Aswaja
b) Durusullughah
C.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar satuan
pendidikan MTs Babussalam Air Hitam di laksanakan Beban belajar setiap mata
pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan
waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran
melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar Kompetensi
Lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar tatap muka perjam pembelajaran berlangsung selama 40 menit. Beban
belajar tatap muka per minggu di MTs Babussalam Air Hitam adalah 41 jam untuk kelas VII.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi untuk mencapai Standar
Kompetensi. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur bagi peserta didik maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap
muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket adalah tiga tahun.
Tabel
Pengaturan Beban Belajar
Kelas
|
Satu jam pemb. tatap muka
(menit)
|
Jml jam pemb.
Perminggu
|
Jml minggu
Effektif / Tapel
|
Alokasi waktu
Pemb. Per tahun
|
VII
|
40
|
41
|
40
|
1640 JP
|
Pengaturan waktu kbm :
a. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem
semester yang membagi tahun pelajaran
menjadi dua semester.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan
selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI
|
JML JAM PELAJARAN
|
WAKTU BELAJAR
|
Sabtu
|
7
|
08.00 – 13.10
|
Ahad
|
7
|
08.00 – 13.10
|
Senin
|
6
|
08.40 – 13.10
|
Selasa
|
7
|
08.00 – 13.10
|
Rabu
|
7
|
08.00 – 13.10
|
Kamis
|
7
|
08.00 – 13.10
|
JUMLAH
|
41 jam pel
|
27,3 jam
|
b.
Alokasi Waktu Kegiatan Belajar
Mengajar :
HARI
|
NO
|
JAM PELAJARAN
|
KELAS
|
HARI
|
NO
|
JAM PELAJARAN
|
KELAS
|
VII
|
VII
|
||||||
SABTU
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
SELASA
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
||
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
||
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
||
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
||
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
||
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
||
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
||
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
||
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
AHAD
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
RABU
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
||
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
||
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
||
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
||
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
||
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
||
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
||
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
||
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
SENIN
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
KAMIS
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
2
|
08.00-08.40
|
KBM
|
||
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
3
|
08.40-09.20
|
KBM
|
||
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
4
|
09.20-09.35
|
ISTIRAHAT
|
||
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
5
|
09.35-10.15
|
KBM
|
||
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
6
|
10.15-10.55
|
KBM
|
||
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
7
|
10.55-11.35
|
KBM
|
||
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
8
|
11.35-11.50
|
ISTIRAHAT
|
||
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
9
|
11.50-12.30
|
KBM
|
||
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
10
|
12.30-13.10
|
KBM
|
||
JUMAT
|
1
|
07.30- 08.00
|
Shalat dhuha & hafalan juz amma
|
||||
LIBUR
|
D.
Ketuntasan Belajar
Salah satu prinsip penilaian pada
kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan
kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk
menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
KKM ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan
tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial
bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui
kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan menunjukkan
persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka
maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal.
Target ketuntasan nasional diharapkan
mencapai minimal 70. MTs Babussalam Air Hitam menetapkan ketuntasan minimal
antara 70 s.d. 80 untuk seluruh mata pelajaran dan 75 untuk mata pelajaran
prioritas.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan oleh Madrasah dengan mempertimbangkan
berdasarkan usulan dari MGMP Madrasah. Setiap
dua minggu sekali MGMP Madrasah mengadakan pertemuan di Madrasah untuk
mengevaluasi keberhasilan dan kendala pembelajaran yang telah dilaksanakan,
mencari solusi pemecahan masalah terhadap kendala pembelajaran, membahas
rencana pembelajaran dua minggu mendatang, membahas materi-materi pembelajaran
yang akan diajarkan beserta metode pembelajarannya dan mendiskusikan perkembangan pendidikan
terutama yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu.
Mata Pelajaran
|
KKM
|
1. Al-Qur’an
Hadits
2. Aqidah
Akhlaq
3. Fiqih
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
5. Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
6. Bahasa
Indonesia
7. Bahasa Arab
8. Matematika
9. Ilmu
Pengetahuan Alam
10. Ilmu
Pengetahuan Sosial
11. Bahasa
Inggris
12. Seni
Budaya
13. Teknologi
& Informatika
14. Pendidikan
Jasmani & Kesehatan
15. Muatan
Lokal
16. Aswaja
17. Durusullughah
|
75
75
70
70
70
70
70
75
70
70
70
75
70
75
70
70
70
75
|
E.
Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
Peserta Didik
1.
Penilaian
Penilaian yang
dilaksanakan di MTs Babussalam Air Hitam mencakup: Penilaian otentik, Penilaian
diri, Penilaian berbasis Portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan tingkat kompetensi, ujian sekolah dan ujian
nasional.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan
keberhasilan belajar peserta didik.
Penilaian Otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses
dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kreteria yang telah ditetapkan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses
belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di
dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
Ulangan Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi
cakupan UTK meliputi sejumlah kompetensi Dasar yang mempresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut .
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari
satuan pendidikan. sesuai dengan aturan yang
diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang
dilaksanakan secara nasional.
2.
Prinsip
dan Pendekatan Penilaian.
Penilain hasil belajar
peserta didik di MTs Babussalam Air Hitam didasarkan prinsip – prinsip sebagai
berikut :
a.
Obyektif artinya penilaian berbasis
pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subyektifitas penilai.
b.
Terpadu artinya penilaian oleh
pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan
berkesinambungan.
c.
Ekonomis artinya penilaian yang
efesien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelapornya.
d.
Transparan artinya prosedur
penilaian, criteria penilain, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses
oleh semua pihak.
e.
Akuntabel artinya penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.
Edukatif artinya mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru.
3.
Ruang
Lingkup,Teknik,dan Instrumen Penilaian.
a.
Ruang
Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar MTs Babussalam Air Hitam mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta
didik terhadap standar yang telah
ditetapkan cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran.
b.
Teknik
dan Instrumen Penilaian.
Teknik dan Instrumen Penilaian yang digunakan MTs Babussalam Air
Hitam sebagai berikut :
1)
Penilaian Kompetensi Sikap.
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui
observasi,penilaian diri, penilaian teman sejawat oleh peserta didik dan
jurnal Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek
atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubric, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
2)
Penilaian Kompetensi Pengetahuan.
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tertulis, tes lisan dan penugasan.
3)
Penilaian Kompetensi Keterampilan.
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui kinerja yaitu penilaian yang menuntut
peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menugaskan tes
praktik,projek dan penilaian portofolio, instrument yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian ( rating scale ) yang dilengkapi rubric.
Instrumen
Penilaian harus memenuhi Persyaratan:
1.
Substansi yang mempresentasikan
kompetensi yang dinilai
2.
Konstruksi yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan.
3.
Penggunaan bahasa yang baik dan
benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Pada
setiap penilaian, MTs
Babussalam Air Hitam menetapkan aspek yang harus dinilai untuk setiap mata
pelajarannya.
1.
Kriteria Pengolahan Nilai
Nilai yang tercantum
pada buku raport merupakan rerata nilai dari penilaian harian = NH (yang
diperoleh dari rata-rata nilai tugas dan nilai ulangan harian), nilai Ulangan
Tengah Semester = UTS dan nilai Ulangan Akhir Semester = UAS. Bobot tiap-tiap
jenis penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran,
sedangkan bobot antara nilai harian, UTS dan nilai UAS ditentukan oleh sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Akhir = 30% Rata-rata NH + 25% NT + 20% UTS + 25% UAS
2.
Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas
MTs Babussalam Air Hitam diatur sebagai berikut :
1.
Aspek
Akademis
·
Kenaikan
kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester genap
·
Memiliki
nilai lengkap semester ganjil dan genap
·
Tidak
terdapat nilai mata pelajaran yang kurang dari KKM
2.
Aspek
Non Akademis .
·
Jumlah
prosentase kehadiran selama satu semester minimal 90% (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 10 % ).
·
Akhlak
minimal baik (B)
·
Kepribadian
minimal baik( B )
·
Tidak
terlibat narkoba / miras
MTs Babussalam Air Hitam berusaha
menggunakan mastery learning ( ketuntasan belajar ) artinya setiap peserta didik
harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama – sama, sedangkan untuk yang
belum tuntas KKM harus mengikuti pelajaran remidi, dan peserta didik yang sudah
mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
Ø Program
Remedial ( Perbaikan )
a. Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum
mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/ atau indikator.
b. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
c. Kegiatan remidial meliputi remedial pembelajaran dan
remedial penilaian.
d. Penilaian dalam progam remedial dapat berupa tes maupun
nontes
e. Nilai remedial maksimum sama dengan KKM
Ø
Progam
Pengayaan
a. Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah
mencapai KKM dalam setiap Kompetensi Dasar.
b. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
c. Penilaian dalam progam pengayaan dapat berupa tes maupun
nontes
d. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya
dapat digunakan
3. Mutasi
a.
Surat permohonan orang tua peserta didik untuk mutasi
b.
Ada surat keterangan kesediaan menerima siswa sesuai pagu yang ada
di sekolah.
c.
Adanya surat keterangan melepas dari sekolah
d.
Surat keterangan sehat dari dokter
e. Tidak terlibat miras, narkoba, dan trafficking
f. Adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab. Sarolangun apabila berasal dari luar Kabupaten.
F.
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri diharapkan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
kemampuan, bakat, minat peserta didik dan kondisi Madrasah yang di kemas dalam Kegiatan
Ekstra Kurikuler yaitu kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan
minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik
dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
Fungsi Kegiatan Ekstra kurikuler :
1) Pengembangan yaitu fungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi,
bakat dan minat siswa
2) Sosial yaitu untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
3) Rekreatif yaitu fungsi untuk
mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses
perkembangan.
4) Persiapan karir yaitu fungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Adapun Kegiatan Ekstra kurikuler yang
dikembangkan di MTs Babussalam adalah sebagai berikut :
1)
Membaca Al-Qur’an dan
hafalan Juz Amma
Tujuan :
a)
Meningkatkan kemampuan
siswa dalam membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah
b)
Meningkatkan pemahaman
siswa terhadap isi kandungan Al-Qur’an
c)
Menghafal Juz amma
sebagai implementasi kecintaan terhadap al-quran dan meningkatkan daya nalar
kognitif.
2)
Seni Baca Al Qur’an (Qiroah)
Tujuan
:
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni baca Al
Qur’an (Qiroah)
b)
Meningkatkan kemampuan & keterampilan siswa dalam seni baca Al Qur’an
c)
Mempersiapkan siswa dalam lomba (MTQ)
3)
Seni Qosidah Rebana
Tujuan :
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni musik
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam seni musik
c)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba seni music.
4)
Khitobah
Tujuan :
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang public
speaking
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam public speaking
c)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba pidato.
5)
Al-barjanji
dan simtudduror
Tujuan :
a)
Mendalamai
biografi Nabi Muhammad SAW sebagai teladan bagi umat
b)
Sebagai
bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW
c)
Melatih
potensi seni suara da
6)
Kaligrafi,
melukis, seni dekorasi dan desain grafis
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni rupa dan IT
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang seni rupa dan IT
c)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba bidang seni
rupa dan IT
7)
Bahasa
Arab dan Inggris Praktis
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang Bahasa
Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang Bahasa Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
c)
Mempersiapkan siswa untuk mampu menguasai dunia lokal, nasional dan
internasonal dengan kecakapan berbahasa internasional.
d)
Mampu membaca literatur keilmuan dalam referensi bahasa Arab dan Inggris
e)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba bidang kemampuan
Bahasa Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
8)
Komputer/ IT (informasi dan teknologi)
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam IT
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang IT
c)
Mempersiapkan siswa untuk mampu menguasai dunia lokal, nasional dan
internasonal dengan kecakapan IT.
d)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba bidang IT
9)
Pramuka
Tujuan :
a)
Sebagai wahana untuk
berlatih berorganisasi
b)
Melatih siswa agar
terampil dan mandiri
c)
Melatih siswa untuk
mempertahankan hidup
d)
Mengembangkan jiwa social dan peduli kepada orang lain
e)
Melatih siswa untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat
10) Olahraga
Tujuan :
a)
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang olahraga
b)
Membekali kesehatan jasmani siswa untuk menjadi pribadi yang sehat jasmani
dan rohani
c)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang olahraga
d)
Mempersiapkan siswa
dalam lomba bidang olahraga
Adapun jadwal
kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di MTs Babussalam sebagai berikut:
a) Jadwal Kegiatan Pengembangan Diri
No
|
Nama Kegiatan
|
Kelas
|
Hari
|
Waktu
|
1
|
Terprogram
|
|
|
|
|
a. Shalat Dhuha
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
07.30 – 07.45
Sesuai
jadwal
|
|
b. Baca Al-Qur’an dan hafalan
juz amma
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
07.45
– 08.00
SesuaiJadwal
|
|
c. Peringatan HBN dan PHBI
|
VII
|
Sesuai
jadwal
|
Sesuai
jadwal
|
|
d. Kegiatan Pentas Seni
|
VII
|
Sesuai
jadwal
|
Sesuai
jadwal
|
|
e. Ekstrakurikuler
|
|
|
|
|
1. Training
motivasi
|
VII
|
sabtu
|
14.30-16.30
|
|
2. Bahasa
Arab, Pidato dan Kaligrafi
|
VII
|
ahad
|
14.30-16.30
|
|
3. Bahasa
Arab, Pidato dan Kaligrafi
|
VII
|
Senin
|
14.30-16.30
|
|
4. Bahasa
Inggris dan pidato Bahasa Inggris
|
VII
|
Selasa
|
14.30-16.30
|
|
5. Komputer
|
VII
|
Rabu
|
14.30-16.30
|
|
6.
Pramuka
|
VII
|
Kamis
|
14.30-16.30
|
|
7.
Bola Voly
|
VII
|
Jumat
|
14.30– 16.30
|
|
8.
Sepakbola
|
VII
|
Jumat
|
14.30 – 16.30
|
2
|
Tidak Terprogram
|
|
|
|
|
a. Rutin
|
|
|
|
|
1
Upacara
Bendera
|
VII
|
Senin
|
06.30–
07.15
|
|
2
Sholat
Dhuhur Berjamaah
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Sesuai
jadwal
|
|
3
Menjaga
Kebersihan Kelas dan Lingkungan
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
07.00
– 12.45
|
|
4 Berdo’a bersama setiap awal dan
akhir pelajaran
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Sesuai
jadwal
|
|
5 Berjabat tangan dengan guru
setiap awal dan akhir pelajaran
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Sesuai
jadwal
|
|
6 Menjaga Kerapian Berpakaian
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
07.00
– 12.45
|
|
7 Berbicara sopan setiap saat
kepada setiap warga sekolah
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
07.00
– 12.45
|
|
b. Spontan
|
|
|
|
|
1 Membiasakan mengucap salam kepada setiap
warga sekolah yang baru ditemui
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
2 Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
3 Membiasakan mengatasi silang pendapat
dengan benar
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
4 Kunjungan Kepada Teman yang sakit
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
5 Mengadakan Ta’ziah
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
c. Keteladanan
|
|
|
|
|
1. Memberi
contoh berpakaian rapi
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
2. Memberi
contoh datang dan pulang tepat waktu
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
3. Memberi
contoh hidup sederhana
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
|
4. Memberi
contoh memuji hasil karya yang baik
|
VII
|
Sabtu-Jum’at
|
Situasional
|
G.
Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal Dan Global
1) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi
informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
Melalui analisis potensi dan kebutuhan
daerah, serta analisis potensi sekolah yang meliputi Sumber Daya Manusia dan
sarana prasarana, MTs Babussalam Air Hitam menyelenggarakan pendidikan yang
terkorelasi dengan pesantren artinya kemampuan peserta didik berikut kemampuan
sebagai santri yaitu mampu menguasai ilmu dunia dan akhirat. Misalnya mampu
menjadi imam shalat, tahlil, mengajar dan kemampuan IT yang cukup.
2)
Pendidikan Berbasis keunggulan global
MTs Babussalam memiliki potensi sebagai
pengembangan kearah pendidikan yang berbasis keunggulan global, penyelenggaraan
mata pelajaran yang di desain untuk menguasai bahasa arab dan inggris menjadi
sarana dan kesadaran yang benar-benar di terapkan. Bahasa adalah sarana
terpenting untuk menggali referensi dengan kecakapan berbahasa internasional
terutama yang di fokuskan adalah Bahasa Arab dan penguasaan gramatika nahwu
sharaf, membaca kitab kuning dengan logat jawa menjadi ciri kekhasan pendidikan
ala pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal. Keterampilan
menghafal quran dengan modal 3 juz dalam jangka waktu 3 tahun menjadi motivasi
untuk mengasah kognitif dan sebagai pembentukan generasi qurani yang di
akhir zaman sangat di harapkan.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun
program di madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan
pembelajaran selama satu tahun Pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif , waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan
waktu belajar di madrasah mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan
kebutuhan daerah, karakteristk madrasah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan
dalam menyusun kalender pendidikan adalah
sebagai berikut:
A. Permulaan Tahun
Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu
bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
B. Pengaturan Waktu Belajar efektif
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah dapat
mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan
kebutuhannya.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran atau tema termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk pengembangan
diri.
C. Pengaturan Waktu Libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal
yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota,
dan/organisasi penyelenggara pendidikan atau Yayasan dapat menetapkan hari
libur khusus sesuai kebutuhan.
1.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
2.
Libur jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan awal tahun.
3.
Madrasah yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
4.
Bagi madrasah yang memerlukan kegiatan khusus
dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Hari libur umum/nasional atau penetapan hari
serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan pelaturan
pemerintah pusat/propinsi/kabupaten. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Semester
|
Bulan
|
Jumlah
|
||
Jumlah Minggu
|
Minggu Tidak Efektif
|
Minggu Efektif
|
||
I
|
Juli
|
5
|
4
|
1
|
Agustus
|
5
|
1
|
4
|
|
September
|
4
|
0
|
4
|
|
Oktober
|
5
|
0
|
5
|
|
Nopember
|
4
|
0
|
4
|
|
Desember
|
5
|
2
|
3
|
|
Jumlah
|
28
|
7
|
21
|
|
II
|
Januari
|
5
|
1
|
4
|
Pebruari
|
4
|
0
|
4
|
|
Maret
|
4
|
0
|
4
|
|
April
|
4
|
0
|
4
|
|
Mei
|
4
|
0
|
4
|
|
Juni
|
5
|
2
|
3
|
|
|
Jumlah
|
26
|
3
|
23
|
|
Jumlah Minggu dalam satu tahun
|
54
|
10
|
44
|
Komentar
Posting Komentar