Kurikulum MTs Babussalam terpadu



BAB I
PENDAHULUAN
                                                                             
A.           Rasional
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.

B.            Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi : (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah ; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs Babussalam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum  MTs Babussalam ini  disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah  dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan  yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs Babussalam melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan  pemangku kepentingan (stakeholders).

C.           Landasan Hukum
1.             Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.             Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006  tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.             Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11.         SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah.
16.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.         Keputusan Menteri Agama RI Nomor  165 tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
18.         Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah

D.           Tujuan Pengembangan Kurikulum
1)        Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2)        Kebutuhan kompetensi masa depan
Kemampuan-kemampuan yang perlu dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitik beratkan pada penguasaan materi dan berpikir rutin, karena kedua kemampuan itu telah dilakukan oleh komputer. Kemampuan kompetensi masa depan antara lain kemampuan berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis dengan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggungjawab, toleran, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta memiliki minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab  tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3)        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan  kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4)        Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
5)        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6)        Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7)        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS)
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8)        Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.  Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
9)        Dinamika perkembangan global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10)    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkankembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11)    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12)    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

E.            Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum didasarkan pada prinsip –prinsip sebagai berikut:
1)             Kurikulum sebagai rencana yang merupakan rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2)             Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai peserta didik sesuai kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
3)             Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, Kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan) oleh karena itu beragam progam dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan peserta didik.
4)             Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
5)             Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfatkan secara tepat hasil – hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
6)             Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan, pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajarai di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
7)             Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
8)             Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar kemampuan (SK) dan Kemampuan dasar (KD) serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang bermartabat dan mampu berkonstribusi secara langsung kepada masyarakat sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.

F.            Acuan Oprasional Pengembangan Kurikulum
1.        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.        Silabus  adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.        Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.        Kegiatan Mandiri  Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
7.        Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan  pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
8.        Permulaan Tahun Pelajaran baru  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun  pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.        Minggu Efektif  Belajar  adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. 
10.    Waktu Pembelajaran Efektif  adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11.    Waktu Libur  adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.




BAB II
PROFIL MADRASAH TSANAWIYAH BABUSSALAM

A.           Profil Madrasah
1.      Identitas Madrasah
a)      N a m a                                          : MTs Babussalam
b)      No. Statistik Madrasah                 :
c)      Tipe Madrasah                              :
d)     Alamat Madrasah                          : Jl. Krakatau Rt 15, Desa Mentawak Baru. Kec  Air Hitam. Kab Sarolangun Jambi.37357
e)      Telpon                                           : 081366774349
f)       Status Madrasah                           : Swasta
g)      Status Pembinaan                          : Potensial
h)      SK Kelembagaan                          :KEMENHUKAM NO AHU-00I0800.50.80.2014 Tgl 18-12-2014. AKTA NOTARIS : DAHRI ISKANDAR,SH.M.Kn NO:13 Tgl 12-12-2014
i)        Tahun didirikan                             : 03 Juni 2015
j)        Luas Lahan Tanah                         : 0,4375 Ha
k)      Status Kepemilikan                       : Hak Pakai
2.      Kepala Madrasah       
Nama Lengkap                                    : Zainul Akhyar, S.Pd.I
Pendidikan Terakhir                            : S-1 (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Jurusan                                                : Manajemen Pendidikan Islam
Tahun                                                  : 2015
Pengalaman Bekerja                            :
No
Instansi
Jabatan
Tahun
1
MA Darul Inayah Bandung
Guru
2011-2014
2
MTs Babussalam
Kepala Madrasah
2015

3.      Peserta Didik
No
Kelas
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
VII
7
4
11
Jumlah
7
4
11

4.      Tenaga Pendidik
No
Nama
Tgl Lahir
Sex
Jenjang Kelulusan
Guru Kelas / Mata Pelajaran
1
Ky. Irfan
05 Juni 1958
Laki-laki
pesantren
Akidah Akhlak
2
Ny. Neneng Fatimah
29 Okt 1963
Perempuan
SMP
Sejarah Keb. Islam
3
Zainal Arifin
07 Nov 1982
Laki-laki
SMP
Al-Qur’an Hadits
4
Kholid Mujtahid

Laki-laki
SLTA
Fiqih
1
Zainul Akhyar, S.Pd.I
11 Des 1987
Laki-laki
S-1
B. Arab, IPS, PKn, Penjaskes, & Seni Budaya
5
Ningsih Susanti, S.P
26 Juni 1989
Perempuan
S-1
Matematika, IPA
2
Sri Hartini, S.Pd.I
24 Agust 1983
Perempuan
S-1
Bahasa Indonesia
6
Andri Tresna, A.Md, S.T
27 Juni 1989
Laki-laki
S-1
Teknologi Informasi & Komunikasi
3
Dewi Wulandari, S.Pd

Perempuan
S-1
Bahasa Inggeris
5.      Tenaga Kependidikan
No
Nama
Tgl Lahir
Sex
Jenjang Kelulusan
Jabatan / Fungsi
1
Cipto Munasip

Laki-laki
SMP
Ketua Yayasan/motivator
2
Mukhlis

Laki-laki
SLTA
Pembina Pramuka
3
Harun

Laki-laki
SLTA
Pembina Pramuka

B.            Visi, Misi dan Tujuan Madrasah
a.       Visi Madrasah
Unggul dalam Prestasi, Luhur dalam Budi, Menggapai Ridha Ilahi”
Indikator:
1.      Kokoh dalam tauhid
2.      Rajin dalam ibadah
3.      Berakhlaqul karimah dalam setiap tindakan
4.      Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
5.      Berprestasi di bidang akademik dan non akademik
6.      Kecakapan dalam keterampilan
b.      Misi Madarasah
1.      Menciptakan lingkungan islami, yang terkorelasi dengan budaya-budaya pesantren
2.      Mengaplikasikan karakter dan kepribadian islami siswa dalam kehidupan sehari-hari
3.      Meningkatkan prestasi siswa dalam bidang akademik dan non akademik
4.      Meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga teknis
5.      Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran  efektif
c.       Tujuan Madrasah
1.      Terwujudnya kecakapan siswa dalam intelektual, emosional, spiritual, keterampilan dan kesehatan jasmani
2.      Tercapainya prestasi siswa yang mampu bersaing dalam scope lokal dan nasional
3.      Terwujudnya lembaga pendidikan yang menjadi referensi mutu
C.           Lingkungan Madrasah
MTs Babussalam terletak di Desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Jambi, berada di lingkungan Pesantren Babussalam, lingkungan masyarakat yang heterogen suku dan mayoritas adalah suku jawa. Antusiasme dan respon masyarakat akan hadirnya MTs Babussalam cukup responsive mengingat di Desa Mentawak Baru baru dengan adanya MTs yang terpadu dengan Pondok Pesantren. 
D.           Sejarah Perkembangan Madrasah
Sejarah berdirinya MTs Babussalam tidak terlepas dari sejarah berdirinya Pesantren. Pondok Pesantren Babussalam berdiri pada tahun 1992 didirikan oleh Hadrotussyaikh Ky Irfan, yang berasal dari Bandung, pada tahun 1986 beliau mengikuti program transmigrasi ke Jambi, pengajian berawal di majlis ta’lim di langgar/mushala, yang saat itu masih berupa bangunan sederhana dengan dinding papan dan atap ilalang, beriringnya waktu salahsatu penduduk yang bernama Bapak Sujadi yang masih berdekatan dengan lokasi pesantren mewakafkan sebuah bangunan rumah untuk dijadikan madrasah, mengingat banyak santri yang malamnya menginap karena subuhnya mengaji maka atas inisiatif masyarakat dengan dana swadaya dibangunlah kobong/ asrama putra. Nama Babussalam Tafa’ul wa tabaruk (mengikuti karena mengambil berkah) dari pondok pesantren dimana Bapak Kyai pernah mesantren di Cililin, Bandung, maka dibuatlah nama Babussalam tersebut sebagai nama induk lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Babussalam yaitu pendidikan takhosus ,MTs Babussalam dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Babussalam, Sedangkan Yayasan Al-Irfaniyah diambil dari nama Bapak Kyai dengan menisbatkan beliau kedalam nama Yayasan, Sebagai pengasuh dan pendiri Pondok Pesantren Babussalam.  Kala itu Pondok Pesantren Babussalam masih menggunakan sistem salafi di bantu Putra Cikal beliau yaitu Zainal Arifin, sepulang dari pesantren tahun 2007 mulai diformulasikan sistem kelas sehingga pembelajaran tidak hanya didasarkan pada pemerataan penguasaan santri tetapi lebih dimudahkan untuk dimasukkan pada kelas yaitu dimulai dari kelas sifir awal, sifir tsani, satu wustho, dua wustho dan tiga wustho. 
Seiring berjalannya waktu dan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya, penyelenggaraan pesantren dengan sistem salafi di rasakan masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat zaman sekarang, dimana tuntutan potensi duniawi dan ukhrawi di zaman sekarang sangat di butuhkan. Berangkat dari amanat Hadrotussyaikh Romo Kyai Misbahul Munir sebagai guru dan mursyid di keluarga besar Ky. Irfan, dan Drs.KH. Asep Sodikin Ismail sebagai Kakak dari bapak Kyai dan Pengasuh Pondok pesantren Darul Inayah Bandung, mengingat tantangan dan kebutuhan zaman yang semakin kompleks maka lembaga pendidikan khususnya pesantren harus mengembangkan sayap dan berinovasi dalam metode dan orientasi duniawi dan ukhrawi, maka pondok pesantren harus menyelenggarakan pendidikan formal. pesan itulah yang berulangkali di sampaikan beliau kepada Ky Irfan selaku pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, yang menjadi motivasi dalam penyelenggaraan MTs Babussalam. Setelah beberapa tahun berproses pembelajaran salafi, maka setelah kepulangan  putra Kyai Irfan yang kedua dari studi di Bandung maka MTs Babussalam pada hari Rabu pon Tanggal 3 Juni 2015 secara resmi di buka bersamaan dengan acara haflah akhirussanah,  dengan mengusung visi “ Unggul dalam prestasi, luhur dalam budi, menggapai ridha ilahi”.







BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.                Mata Pelajaran
1.      Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan  umum, kejuruan, dan khusus pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Cakupan setiap Kelompok mata pelajaran disajikan pada table berikut:
No
KELOMPOK MATA PELAJARAN
CAKUPAN
1.
Agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia mencangkup, etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2.
Kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotism bela Negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian, lingkungan hidup , kesataraan gender, demokrasi, tanggung jawab social, ketaatan pada hokum, ketaatan membayar pajak dan sikap dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

3.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiyah secara kritis, kreatif, dan mandiri.

4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni, yaitu menckup apresiasi dan ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

5.
Jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan.  


2.      Struktur Kurikulum Kelas VII
Mata Pelajaran
No
Alokasi Waktu Belajar
Per Minggu
Sem 1
Sem 2
1.      Al-Qur’an Hadits
2.      Aqidah Akhlaq
3.      Fiqih
4.      Sejarah Kebudayaan Islam
5.      Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
6.      Bahasa Indonesia
  1. Bahasa Arab
  2. Matematika
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Bahasa Inggris
  6. Seni Budaya
  7. Teknologi & Informatika
  8. Pendidikan Jasmani & Kesehatan
Muatan Lokal
a)      Aswaja
b)      Durusullughah
2
2
2
2
2

4
2
4
4
4
4
2
2
2

2
2
2
2
2
2
2

4
2
4
4
4
4
2
2
2

2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
42
42








B.                 Muatan Kurikulum dan Muatan Lokal
1.         Muatan Kurikulum di MTs Babussalam kelas VII
Mata pelajaran yang di muat di MTs Babussalam sesuai KTSP yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan yaitu:
a)      Al-Qur’an Hadits
b)      Aqidah Akhlaq
c)      Fiqih
d)     Sejarah Kebudayaan Islam
e)      PKn
f)       Bahasa Indonesia
g)      Bahasa Arab
h)      Bahasa Inggris
i)        Matematika
j)        Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
k)      Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
l)        Teknologi & Informatika
m)    Pendidikan Jasmani & kesehatan
n)      Seni Budaya
2.      Muatan Lokal di MTs Babussalam kelas VII kelas VII
Program muatan lokal disusun berdasarkan kebijakan Piminan Pondok Pesantren dan kebutuhan peserta didik yang mengacu pada prinsip pendidikan pesantren yang mengacu pada kecakapan ilmu dunia dan akhirat. Berikut adalah muatan local yang ditetapkan di MTs Babussalam:
a)      Aswaja
b)      Durusullughah

C.                Pengaturan Beban Belajar
    Beban belajar satuan pendidikan MTs Babussalam Air Hitam di laksanakan Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pelajaran.  Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar Kompetensi Lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar tatap muka perjam pembelajaran berlangsung selama 40 menit. Beban belajar tatap muka per minggu di MTs Babussalam Air Hitam  adalah 41 jam untuk kelas VII.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi untuk mencapai Standar Kompetensi. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah tiga tahun.
Tabel Pengaturan Beban Belajar
Kelas
Satu jam pemb. tatap muka (menit)
Jml jam pemb.
Perminggu
Jml minggu
Effektif / Tapel
Alokasi waktu
Pemb. Per tahun
VII
40
41
40
1640 JP

Pengaturan waktu kbm :
a.    Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi  tahun pelajaran menjadi dua semester. 
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI
JML JAM PELAJARAN
WAKTU BELAJAR
Sabtu
7
08.00 – 13.10
Ahad
7
08.00 – 13.10
Senin
6
08.40 – 13.10
Selasa
7
08.00 – 13.10
Rabu
7
08.00 – 13.10
Kamis
7
08.00 – 13.10
JUMLAH
41 jam pel
27,3 jam




b.    Alokasi Waktu Kegiatan Belajar Mengajar :
HARI
NO
JAM PELAJARAN
KELAS
HARI
NO
JAM PELAJARAN
KELAS
VII
VII
SABTU
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
SELASA
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
2
08.00-08.40
KBM
2
08.00-08.40
KBM
3
08.40-09.20
KBM
3
08.40-09.20
KBM
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
5
09.35-10.15
KBM
5
09.35-10.15
KBM
6
10.15-10.55
KBM
6
10.15-10.55
KBM
7
10.55-11.35
KBM
7
10.55-11.35
KBM
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
9
11.50-12.30
KBM
9
11.50-12.30
KBM
10
12.30-13.10
KBM
10
12.30-13.10
KBM








AHAD
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
RABU
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
2
08.00-08.40
KBM
2
08.00-08.40
KBM
3
08.40-09.20
KBM
3
08.40-09.20
KBM
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
5
09.35-10.15
KBM
5
09.35-10.15
KBM
6
10.15-10.55
KBM
6
10.15-10.55
KBM
7
10.55-11.35
KBM
7
10.55-11.35
KBM
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
9
11.50-12.30
KBM
9
11.50-12.30
KBM
10
12.30-13.10
KBM
10
12.30-13.10
KBM








SENIN
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
KAMIS
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma
2
08.00-08.40
KBM
2
08.00-08.40
KBM
3
08.40-09.20
KBM
3
08.40-09.20
KBM
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
4
09.20-09.35
ISTIRAHAT
5
09.35-10.15
KBM
5
09.35-10.15
KBM
6
10.15-10.55
KBM
6
10.15-10.55
KBM
7
10.55-11.35
KBM
7
10.55-11.35
KBM
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
8
11.35-11.50
ISTIRAHAT
9
11.50-12.30
KBM
9
11.50-12.30
KBM
10
12.30-13.10
KBM
10
12.30-13.10
KBM
JUMAT
1
07.30- 08.00
Shalat dhuha & hafalan juz amma


LIBUR




D.                Ketuntasan Belajar
         Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM  ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan  nasional diharapkan mencapai minimal 70. MTs Babussalam Air Hitam menetapkan ketuntasan minimal antara 70 s.d. 80 untuk seluruh mata pelajaran dan 75 untuk mata pelajaran prioritas.
      Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan oleh Madrasah dengan mempertimbangkan berdasarkan usulan dari MGMP Madrasah. Setiap  dua minggu sekali MGMP Madrasah mengadakan pertemuan di Madrasah untuk mengevaluasi keberhasilan dan kendala pembelajaran yang telah dilaksanakan, mencari solusi pemecahan masalah terhadap kendala pembelajaran, membahas rencana pembelajaran dua minggu mendatang, membahas materi-materi pembelajaran yang akan diajarkan beserta metode pembelajarannya dan  mendiskusikan perkembangan pendidikan terutama yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu. 

Mata Pelajaran
KKM
1.      Al-Qur’an Hadits
2.      Aqidah Akhlaq
3.      Fiqih
4.      Sejarah Kebudayaan Islam
5.      Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
6.      Bahasa Indonesia
7.      Bahasa Arab
8.      Matematika
9.      Ilmu Pengetahuan Alam
10.  Ilmu Pengetahuan Sosial
11.  Bahasa Inggris
12.  Seni Budaya
13.  Teknologi & Informatika
14.  Pendidikan Jasmani & Kesehatan
15.  Muatan Lokal
16.  Aswaja
17.  Durusullughah
75
75
70
70
70
70
70
75
70
70
70
75
70
75
70
70
70
75

    
E.                 Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan Peserta Didik
1.         Penilaian
 Penilaian yang dilaksanakan di MTs Babussalam Air Hitam mencakup: Penilaian otentik, Penilaian diri, Penilaian berbasis Portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan tingkat kompetensi, ujian sekolah dan ujian nasional.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Penilaian Otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kreteria yang telah ditetapkan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi cakupan UTK meliputi sejumlah kompetensi Dasar yang mempresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut .
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. sesuai dengan aturan yang  diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang dilaksanakan secara nasional.
2.         Prinsip dan Pendekatan Penilaian.
 Penilain hasil belajar peserta didik di MTs Babussalam Air Hitam didasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.         Obyektif artinya penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor  subyektifitas penilai.
b.        Terpadu artinya penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
c.         Ekonomis artinya penilaian yang efesien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelapornya.
d.        Transparan artinya prosedur penilaian, criteria penilain, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e.         Akuntabel artinya penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.         Edukatif artinya mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. 
3.         Ruang Lingkup,Teknik,dan Instrumen Penilaian.
a.             Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar MTs Babussalam Air Hitam mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik  terhadap standar yang telah ditetapkan cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran.
b.             Teknik dan Instrumen Penilaian.
Teknik dan Instrumen Penilaian yang digunakan MTs Babussalam Air Hitam sebagai berikut :
1)      Penilaian Kompetensi Sikap.
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,penilaian diri, penilaian teman sejawat oleh peserta didik dan jurnal  Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubric, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
2)      Penilaian Kompetensi Pengetahuan.
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tertulis, tes lisan dan penugasan.
3)      Penilaian Kompetensi Keterampilan.
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui kinerja yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menugaskan tes praktik,projek dan penilaian portofolio, instrument yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian ( rating scale ) yang dilengkapi rubric.
Instrumen Penilaian harus memenuhi Persyaratan:
1.             Substansi yang mempresentasikan kompetensi yang dinilai
2.             Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan.
3.             Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
                 Pada setiap penilaian, MTs Babussalam Air Hitam menetapkan aspek yang harus dinilai untuk setiap mata pelajarannya.

1.         Kriteria Pengolahan Nilai
Nilai yang tercantum pada buku raport merupakan rerata nilai dari penilaian harian = NH (yang diperoleh dari rata-rata nilai tugas dan nilai ulangan harian), nilai Ulangan Tengah Semester = UTS dan nilai Ulangan Akhir Semester = UAS. Bobot tiap-tiap jenis penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran, sedangkan bobot antara nilai harian, UTS dan nilai UAS ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Akhir =  30% Rata-rata NH + 25% NT +  20% UTS + 25% UAS

2.         Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas MTs Babussalam Air Hitam diatur sebagai berikut :
1.         Aspek Akademis
·           Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester genap
·           Memiliki nilai lengkap semester ganjil dan genap
·           Tidak terdapat nilai mata pelajaran yang kurang dari KKM
2.         Aspek Non Akademis .
·           Jumlah prosentase kehadiran selama satu semester minimal 90%  (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 10 % ).
·           Akhlak minimal baik (B)
·           Kepribadian minimal baik( B )
·           Tidak terlibat narkoba / miras
            MTs Babussalam Air Hitam berusaha menggunakan mastery learning ( ketuntasan belajar ) artinya setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama – sama, sedangkan untuk yang belum tuntas KKM harus mengikuti pelajaran remidi, dan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
Ø  Program Remedial ( Perbaikan )
a.    Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/ atau indikator.
b.    Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
c.    Kegiatan remidial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.   Penilaian dalam progam remedial dapat berupa tes maupun nontes
e.    Nilai remedial maksimum sama dengan KKM
Ø  Progam Pengayaan
a.    Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap Kompetensi Dasar.
b.    Kegiatan pengayaan dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
c.    Penilaian dalam progam pengayaan dapat berupa tes maupun nontes
d.   Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan
3.      Mutasi
a.       Surat permohonan orang tua peserta didik  untuk mutasi
b.      Ada surat keterangan kesediaan menerima siswa sesuai pagu yang ada di sekolah.
c.    Adanya surat keterangan melepas dari sekolah
d.   Surat keterangan sehat dari dokter
e.    Tidak terlibat miras, narkoba, dan trafficking
f.     Adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab. Sarolangun apabila berasal dari luar Kabupaten.
            
F.                 Pengembangan Diri
            Kegiatan pengembangan diri diharapkan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik dan kondisi Madrasah yang di kemas dalam Kegiatan Ekstra Kurikuler yaitu kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Fungsi Kegiatan Ekstra kurikuler :
1)      Pengembangan yaitu fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat siswa
2)      Sosial yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
3)      Rekreatif yaitu fungsi untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan  bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
4)      Persiapan karir yaitu fungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
 Adapun Kegiatan Ekstra kurikuler yang dikembangkan di MTs Babussalam adalah sebagai berikut :
1)      Membaca Al-Qur’an dan hafalan Juz Amma
Tujuan :
a)      Meningkatkan kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah
b)      Meningkatkan pemahaman siswa terhadap isi kandungan Al-Qur’an
c)      Menghafal Juz amma sebagai implementasi kecintaan terhadap al-quran dan meningkatkan daya nalar kognitif.
2)      Seni Baca Al Qur’an (Qiroah)
Tujuan :
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni baca Al Qur’an (Qiroah)
b)      Meningkatkan kemampuan & keterampilan siswa dalam seni baca Al Qur’an
c)      Mempersiapkan siswa dalam lomba (MTQ)
3)      Seni Qosidah Rebana
Tujuan :
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni musik
b)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam seni musik
c)      Mempersiapkan siswa dalam lomba seni music.
4)      Khitobah
Tujuan :
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang public speaking
b)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam public speaking
c)      Mempersiapkan siswa dalam lomba pidato.
5)      Al-barjanji dan simtudduror
Tujuan :
a)      Mendalamai biografi Nabi Muhammad SAW sebagai teladan bagi umat
b)      Sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW
c)      Melatih potensi seni suara da
6)      Kaligrafi, melukis, seni dekorasi dan desain grafis
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang seni rupa dan IT
b)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang seni rupa dan IT
c)      Mempersiapkan siswa dalam lomba bidang seni rupa dan IT
7)      Bahasa Arab dan Inggris Praktis
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang Bahasa Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
b)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang Bahasa Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
c)      Mempersiapkan siswa untuk mampu menguasai dunia lokal, nasional dan internasonal dengan kecakapan berbahasa internasional.
d)     Mampu membaca literatur keilmuan dalam referensi bahasa Arab dan Inggris
e)      Mempersiapkan siswa dalam lomba bidang kemampuan Bahasa Internasional yaitu Bahasa Arab dan Inggris
8)      Komputer/ IT (informasi dan teknologi)
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam IT
b)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang IT
c)      Mempersiapkan siswa untuk mampu menguasai dunia lokal, nasional dan internasonal dengan kecakapan IT.
d)     Mempersiapkan siswa dalam lomba bidang IT
9)      Pramuka
Tujuan :
a)      Sebagai wahana untuk berlatih berorganisasi
b)      Melatih siswa agar terampil dan mandiri
c)      Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
d)     Mengembangkan jiwa social dan peduli kepada orang lain
e)      Melatih siswa untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat
10)  Olahraga
Tujuan :
a)      Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang olahraga
b)      Membekali kesehatan jasmani siswa untuk menjadi pribadi yang sehat jasmani dan rohani
c)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam bidang olahraga
d)     Mempersiapkan siswa dalam lomba bidang olahraga
Adapun jadwal kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di MTs Babussalam sebagai berikut:
a)      Jadwal Kegiatan Pengembangan Diri
No
Nama Kegiatan
Kelas
Hari
Waktu
1
Terprogram




a. Shalat Dhuha
VII
Sabtu-Jum’at
07.30 – 07.45
Sesuai jadwal

b. Baca Al-Qur’an dan hafalan juz amma
VII
Sabtu-Jum’at
07.45 – 08.00
SesuaiJadwal

c. Peringatan HBN dan PHBI
VII
Sesuai jadwal
Sesuai jadwal

d. Kegiatan Pentas Seni
VII
Sesuai jadwal
Sesuai jadwal

e. Ekstrakurikuler




1.      Training motivasi
VII
sabtu
14.30-16.30

2.      Bahasa Arab, Pidato dan Kaligrafi
VII
ahad
14.30-16.30

3.      Bahasa Arab, Pidato dan Kaligrafi
VII
Senin
14.30-16.30

4.      Bahasa Inggris dan pidato Bahasa Inggris
VII
Selasa
14.30-16.30

5.      Komputer  
VII
Rabu  
14.30-16.30

6.      Pramuka
VII
Kamis   
14.30-16.30

7.      Bola Voly
VII
Jumat
14.30– 16.30

8.      Sepakbola
VII
Jumat
14.30 – 16.30

2

Tidak Terprogram




a. Rutin




1  Upacara Bendera
VII
Senin
06.30– 07.15

2  Sholat Dhuhur Berjamaah
VII
Sabtu-Jum’at
Sesuai jadwal

3  Menjaga Kebersihan Kelas dan Lingkungan
VII
Sabtu-Jum’at
07.00 – 12.45

4 Berdo’a bersama setiap awal dan akhir pelajaran
VII
Sabtu-Jum’at
Sesuai jadwal

5 Berjabat tangan dengan guru setiap awal dan akhir pelajaran
VII
Sabtu-Jum’at
Sesuai jadwal

6 Menjaga Kerapian Berpakaian
   
VII
Sabtu-Jum’at
07.00 – 12.45

7 Berbicara sopan setiap saat kepada setiap warga sekolah   
VII
Sabtu-Jum’at
07.00 – 12.45


b. Spontan




1 Membiasakan mengucap salam kepada setiap warga sekolah yang baru ditemui
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

2 Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

3 Membiasakan mengatasi silang pendapat dengan benar
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

4 Kunjungan Kepada Teman yang sakit
   
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

5 Mengadakan Ta’ziah
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

c. Keteladanan




1.      Memberi contoh berpakaian rapi
   
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

2.      Memberi contoh datang dan pulang tepat waktu   
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

3.      Memberi contoh hidup sederhana   
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional

4.      Memberi contoh memuji hasil karya yang baik
VII
Sabtu-Jum’at
Situasional


G.                Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global
1)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Melalui analisis potensi dan kebutuhan daerah, serta analisis potensi sekolah yang meliputi Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana, MTs Babussalam Air Hitam menyelenggarakan pendidikan yang terkorelasi dengan pesantren artinya kemampuan peserta didik berikut kemampuan sebagai santri yaitu mampu menguasai ilmu dunia dan akhirat. Misalnya mampu menjadi imam shalat, tahlil, mengajar dan kemampuan IT yang cukup.   
2)       Pendidikan Berbasis keunggulan global
MTs Babussalam memiliki potensi sebagai pengembangan kearah pendidikan yang berbasis keunggulan global, penyelenggaraan mata pelajaran yang di desain untuk menguasai bahasa arab dan inggris menjadi sarana dan kesadaran yang benar-benar di terapkan. Bahasa adalah sarana terpenting untuk menggali referensi dengan kecakapan berbahasa internasional terutama yang di fokuskan adalah Bahasa Arab dan penguasaan gramatika nahwu sharaf, membaca kitab kuning dengan logat jawa menjadi ciri kekhasan pendidikan ala pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal. Keterampilan menghafal quran dengan modal 3 juz dalam jangka waktu 3 tahun menjadi motivasi untuk mengasah kognitif dan sebagai pembentukan generasi qurani yang di akhir zaman sangat di harapkan.  



BAB  IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun Pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif , waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di madrasah mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristk madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan adalah sebagai berikut:

A. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.

B. Pengaturan Waktu Belajar efektif
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran atau tema termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk pengembangan diri.

C. Pengaturan Waktu Libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/organisasi penyelenggara pendidikan atau Yayasan dapat menetapkan hari libur khusus sesuai kebutuhan.
1.      Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
2.      Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
3.      Madrasah yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
4.      Bagi madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan pelaturan pemerintah pusat/propinsi/kabupaten. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Semester
Bulan
Jumlah
Jumlah Minggu
Minggu Tidak Efektif
Minggu Efektif
I
Juli
5
4
1
Agustus
5
1
4
September
4
0
4
Oktober
5
0
5
Nopember
4
0
4
Desember
5
2
3
Jumlah
28
7
21
II
Januari
5
1
4
Pebruari
4
0
4
Maret
4
0
4
April
4
0
4
Mei
4
0
4
Juni
5
2
3

Jumlah
26
3
23

Jumlah Minggu dalam satu tahun
54
10
44




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi kelayakan pendirian MTs Babussalam

Profil MTs Babussalam

aku santri babussalam